Pendahuluan
Masalah Peternakan
Pada
Undang-Undang Pokok kehewanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Bab I Pasal 1,
dikemukakan beberapa Istilah diantaranya :
•
Ternak
adalah Hewan piara yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembang biakan
serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia dan dipelihara khusus sebagai
penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup
manusia.
•
Peternak
adalah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan yang mata pencaharian
nya sebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan.
•
Peternakan
adalah pengusahaan/pembudidayaan/pemeliharaan ternak dengan segala fasilitas
penunjang bagi kehidupan ternak.
•
Peternakan
murni adalah cara peternakan dimana perkembangbiakan ternak-ternaknya dilakukan
dengan jalan pemacekan antara ternak/hewan yang termasuk dalam satu rumpun.
•
Perusahaan
peternakan adalah usaha peternakan yang dilakukan pada tempat tertentu serta
perkembang biakannya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak.
•
Kelas
Ternak adalah sekumpulan atau sekelompok bangsa-bangsa ternak yang dibentuk dan
dikembangkan mula-mula disuatu daerah tertentu.
•
Bangsa
Ternak (Breed) adalah Suatu kelompok dari ternak yang memiliki persamaan dalam
bentuk morphologis, sifat-sifat fisiologis ddan bentuk anatomis yang
karakteristik untuk tiap-tiap bangsa dan sifat-sifat persamaan ini dapat
diturunkan pada generasi selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar