Minggu, 12 Januari 2014

Pendahuluan Masalah Peternakan

Pendahuluan Masalah Peternakan

Pada Undang-Undang Pokok kehewanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Bab I Pasal 1, dikemukakan beberapa Istilah diantaranya :

      Ternak adalah Hewan piara yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembang biakan serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia dan dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
      Peternak adalah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan yang mata pencaharian nya sebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan.
      Peternakan adalah pengusahaan/pembudidayaan/pemeliharaan ternak dengan segala fasilitas penunjang bagi kehidupan ternak.
      Peternakan murni adalah cara peternakan dimana perkembangbiakan ternak-ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara ternak/hewan yang termasuk dalam satu rumpun.
      Perusahaan peternakan adalah usaha peternakan yang dilakukan pada tempat tertentu serta perkembang biakannya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak.
      Kelas Ternak adalah sekumpulan atau sekelompok bangsa-bangsa ternak yang dibentuk dan dikembangkan mula-mula disuatu daerah tertentu.
      Bangsa Ternak (Breed) adalah Suatu kelompok dari ternak yang memiliki persamaan dalam bentuk morphologis, sifat-sifat fisiologis ddan bentuk anatomis yang karakteristik untuk tiap-tiap bangsa dan sifat-sifat persamaan ini dapat diturunkan pada generasi selanjutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar